Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Dibawa Pulang Kejagung Lengkap dengan Rompi Tahanan

- 20 Juni 2021, 13:20 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diprose lebih lanjut.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diprose lebih lanjut. /Antara Foto/Fauzan/

GALAMEDIA - Pada Sabtu 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membawa pulang Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta.

Buronan kelas kakap ini kabur sejak tahun 2008 dan masuk dalam daftar red notice Interpol.

Adelin Lis awalnya ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 20 Juni 2021: Gawat! Nana Diculik Kevin dan Dibuang ke Jurang

Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis yang buron selama 14 tahun merupakan bentuk kedaulatan dan penegakan hukum Indonesia.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, terpidana saudara Adelin Lis, dapat kita bawa ke sini (Jakarta),” ujar Burhanuddin saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramai Wacana Presiden 3 Periode, PKS: Butuh Sikap Lebih Keras dari Jokowi untuk Tolak Wacana Tersebut

Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda 837 dari Singapura pukul 18.49 WIB dan tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada 19.44 WIB.

Dengan pengawalan tim eksekusi kejaksaan dan kepolisian, Adelin Lis dibawa ke Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan kondisi tangan diborgol.

Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca Juga: Qodari Bentuk Relawan JokPro 2024 Guna Hindari Polarisasi, Tokoh Papua: Itu Qodari Mau Cari Makan Aja

Tahun 2006, Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, tapi bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI lalu melarikan diri.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Berikutnya beredar kabar Adelin Lis ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x