8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Akhirnya Ditangkap

- 4 Juni 2021, 11:56 WIB
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Setelah mencari selama delapan tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya bisa menangkap Deni Wardani (43), warga Kota Bandung.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat, 4 Juni 2021.

Iwa menerangkan, Deni ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi.

Deni ditangkap di kediamannya pada Kamis, 3 Juni 2021 malam. Selama menjadi buronan, Deni dikenal 'licin'. Ia diketahui kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Tok! Indonesia Membatalkan Pemberangkatan Haji, Pengamat: Sangat Prematur, Memilih Mati Sebelum Ajal

"Sempat keluar Bandung. Selama depalan tahun ini kami berusaha mencari sampai akhirnya tadi malam menemukan dia di rumahnya," terang Iwa.

Setelah ditangkap, Deni pun digiring ke kantor Kejari Bandung. Usai pemeriksaan berkas dan kondisi kesehatan, Deni dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x