Lebih lanjut dijelaskan Iwa, kasus yang menjerat Deni terjadi pada tahun 2010 lalu.
Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta.
Dijelaskan Iwa, posisi Deni saat itu sebagai pemohon dana hibah. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Kisruh Rumah Tangga di Sosmed hingga Jadi Konsumsi Publik, Larissa Chou: Itu Salah Saya
Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp 150 juta. Proposal yang mereka layangkan ke Pemkot Bandung kemudian diverifikasi dan disetujui.
Namun belakangan diketahui, proposal tersebut fiktif. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya.
Singkat cerita, Deni pun akhirnya diproses secara hukum. Pada tahun 2013, kasusnya diadili dan sudah divonis dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada di tempat)," ujar Iwa.***