Rusdiansyah sebagai Kuasa Hukum berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Sehingga putusan yang dihasilkan pun tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
Disebutkan, gugatan tersebut diajukan selain untuk kepentingan hukum klien.
“Hal itu juga dilakukan untuk rakyat Indonesia serta demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi agar tidak ada seenaknya memecat kader partai yang sah secara keanggotaan,” tuturnya.***