Moeldoko Kekeuh Ingin Rebut Partai dari AHY: Kami Sedang Mengembalikan Demokrat ke Jalan yang Benar!

- 25 Juni 2021, 15:53 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 pada KLB Deli Serdang..
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 pada KLB Deli Serdang.. /Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww./

GALAMEDIA - Kisruh kudeta Partai Demokrat ternyata hingga saat ini belum berakhir. Moeldokok Cs kekeuh merebutnya dari Agus Harimurti Yudhoyono.

Kuasa Hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, Jumat, 25 Juni 2021 resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret lalu disahkan.

Seperti diketahui dalam KLB tersebut Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

“Kita mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab, pokoknya hasil KLB disahkan,” kata Rusdiansyah.

“Hari ini, kita ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin,” kata Rusdiansyah kepada awak media di depan kantor PTUN,” lanjutnya.

Baca Juga: Adhie M Bentuk Seknas Jokowi Sudahlah, Analis Sebut Kemunculannya Sebagai Pengingat Jokowi Tak Layak Memimpin

Rusdiansyah pun meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan.

Soalnya, kata dia, KLB Deli Serdang memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokra dirampas dan dipecat seenaknya.

“Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan Demokrat KLB ke Pengadilan.

Karena itu, gugatan ini menjadi upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Dana Bansos 2020 Kelebihan Rp1,4 Triliun, Mensos Risma Belum Kembalikan ke Kas Negara

Rusdiansyah menyatakan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor perkara: No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Ia menyebutkan, dalam materi gugatan ada beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Baca Juga: Blunder! Mahfud MD Disebut Berbohong, Dikoreksi Zulkifli Hasan hingga Disindir Christ Wamea 'Buka Aib Orang'

Rusdiansyah sebagai Kuasa Hukum berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Sehingga putusan yang dihasilkan pun tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

Disebutkan, gugatan tersebut diajukan selain untuk kepentingan hukum klien.

“Hal itu juga dilakukan untuk rakyat Indonesia serta demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi agar tidak ada seenaknya memecat kader partai yang sah secara keanggotaan,” tuturnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x