Moeldoko Cs Nekat Ajukan Pengesahan KLB Deli Serdang ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Siap-siap Kembali Malu

- 25 Juni 2021, 17:14 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Kubu Moeldoko kembali ajukan pengesahan terkait Partai Demokrat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Kubu Moeldoko kembali ajukan pengesahan terkait Partai Demokrat. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/

GALAMEDIA - Moeldoko Cs dikabarkan kembali mengajukan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Disebutkan bahwa pengajuan Moeldoko ke PTUN tersebut dilayangkan pada Jumat, 25 Juni 2021 hari ini.

Kabar pengajuan yang dilayangkan oleh Moeldoko itu mendapat respons dari beberapa elite Partai Demokrat salah satunya Ketua Bappilu Andi Arief.

Andi mengingatkan Moeldoko ihwal niatnya yang kini mengajukan pengesahan ke PTUN.

Baca Juga: Bantu Pemerintah, Pemdes Kersamanah Miliki Relawan Penguburan Jenazah Covid-19

Dikatakan Andi, tidak elok Moeldoko yang sebagai KSP menggugat Presiden.

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena Menkumham perpanjangan tangan Presiden," kata Andi melalui cuitan di Twitter pribadinya Jumat, 25 Juni 2021.

Selain itu kata dia, akibat pengajuan itu pihak KLB terancam terkena pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) lantaran para peserta KLB bukan anggota Demokrat.

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19 Bisa Masuk ke Surga, Politisi PDIP Kritik Pemerintah: Memberikan Sanksi Tegas!

"Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat," jelasnya.

"Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," tandas Andi.

Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rudiansyah.

Baca Juga: Tinjau Tempat Isolasi di Garut, Ridwan Kamil Sebut Bisa Dilakukan Sistem Pola Hulu dan Hilir

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x