GALAMEDIA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin dalam aturan terbaru itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," tulis SE yang ditandatangani Menteripan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 memuat dua poin utama.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kejelasan, Begini Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi surat tersebut, dikutip dari Antara.
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.