Mensos Risma Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PKH, Bareskrim Langsung Turun Tangan

- 30 Juni 2021, 20:14 WIB
Mensos Tri Rismaharini melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH.
Mensos Tri Rismaharini melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH. /Kemensos

GALAMEDIA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat oleh oknum pendamping PKH.

Bareskrim Polri pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan.

Kepastian mengambil langkah itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.

Ia menyatakan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan tertulis Mensos diterima dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah kabupaten.

Baca Juga: Tak Cuma Delta, Covid-19 Lambda Juga Harus Diwaspadai, DPR: Perketat Akses Pintu Masuk ke Indonesia!

"Masih lidik untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten," ujar Agus.

Menurut Agus, pengumpulan data membutuhkan waktu dan perlu pendalaman terkait adanya oknum pendamping PKH yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, lanjut dia, laporan tertulis Mensos Tri Rismaharini menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat data di lapangan.

"Laporan tertulis untuk kita dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau ( Mensos Tri Rismaharini)," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ucapan Jokowi dan SBY Jadi Bahan Perbandingan Netizen, Tagar #TheKingofNgibul Trending Topic di Twitter

Terkait wilayah mana saja yang diduga terjadi penyelewengan PKH, Agus belum bersedia merinci lebih lanjut.

"Masih didalami," kata Agus.

Diberitakan sejumlah media, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH oleh oknum pendamping PKH kepada Bareskrim Polri.

Melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Juni 2021, Risma menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Dirut PT KCIC Diadukan ke Komnas HAM Atas Dugaan Perusakan Lingkungan di Jalur Kereta Cepat

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," ujar Risma.

Risma mengatakan jika terbukti ada yang mengambil hak KPM, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana, karena perbuatan tersebut merugikan KPM yang harusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Risma menyebutkan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam.

Menurut dia, ada kartu dengan nominal Rp 3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x