Sebut Jokowi Tak Pernah Ajak Umat Islam Sholat Ghaib, Tokoh NU: Semoga Ada yang Ingatkan Dia Soal Ini

- 2 Juli 2021, 14:40 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan. / Instagram @umar_hasibuan75

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Bagikan Video Soal Matematika, Reaksi Netizen Tak Terduga: Apakah Dia Jodoh Jerome Polin?

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x