Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.
Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.***