PPKM Darurat, Ngatiyana Larang Aktivitas Makan di Tempat Baik di Restoran atau Rumah Makan hingga Lapak PKL

- 2 Juli 2021, 19:58 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana (tengah)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana (tengah)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Penyekatan Wilayah dan Swab Antigen Selama PPKM Darurat

"Hajat hanya akad saja, dan maksimal dihadiri 30 orang. Apabila lebih kita akan bubarkan," tegas Ngatiyana.

Untuk pengawasannya, Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x