GALAMEDIA - Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat sudah mulai digulirkan di Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Garut.
Pada PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan di beberapa titik oleh beberapa personil dari Polres Garut, TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Garut, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan, pada hari pertama PPKM Darurat ini aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan yang signifikan.
"Dari spot-spot yang biasa menjadi tempat kerumunan, seperti di Jalan Ahmad Yani dan spot-spot lain terlihat ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM," ujarnya, Sabtu 3 Juli 2021.
Menurut Aah, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil.
Selain melaksanakan penyekatan, Terang Aah, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.
"Nah ini akan kita lakukan selain dari penyekatan kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Ya kita dibagi menjadi 3 shift sampai jam 9 malam kita lakukan," ucapnya.
Aah menyebutkan, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut. Namun bagi pengendara yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asal Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.
Baca Juga: Ingin Ikuti Seleksi CPNS Kemenperin Tahun 2021? Simak Pernyataan Sekjen Kemenperin Ini