Karyawan Sektor Non Esensial yang Terpaksa WFH Bisa Dipecat? Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

- 5 Juli 2021, 21:29 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat. /Foto: Maritim.go.id/

GALAMEDIA - Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berimbas pada keberlangsungan sektor-sektor usaha. Bahkan tak sedikit perusahaan yang harus menanggung beban lebih akibat kebijakan tersebut.

Isu pun beredar. Karyawan perusahaan yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) bisa diberhentikan alias dipecat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal hal itu.

Luhut memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Elsa Tak Bisa Berkelit Lagi, Mama Rosa Datang Bawa Bukti Lain

"Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," tegasnya, dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli 2021.

Luhut menuturkan, di hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin ini, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," tambah dia dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x