Karyawan Sektor Non Esensial yang Terpaksa WFH Bisa Dipecat? Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

- 5 Juli 2021, 21:29 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal isu karyawan yang WFH bisa dipecat. /Foto: Maritim.go.id/

Baca Juga: Agenda IKN Baru Terus Berjalan di Tengah Ledakan Covid-19, Politikus Demokrat: Sungguh Tak Punya Roso!

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kordinasi dilakukan agar Menaker bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah.

Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Salurkan Bantuan Kepada PKL di Jalan Ahmad Yani

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," tambah dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah