Sementara Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno malah mengapresiasi kritikan oleh mahasiswa tersebut.
"Kami mengapresiasi kritik yang disampaikan mahasiswa," ujar anggota XI DPR RI ini.
"Meski kritik tersebut sering dibumbui sindiran dan istilah-istilah yang dramatis dan hiperbolis," ujarnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Digelari King of Silent oleh BEM Unnes, Jubir Wapres: Buat Apa Nanggapi yang Begitu
Ia menyatakan istilah 'ghosting' yang dialamatkan kepada Puan diakibatkan oleh produk legislasi yang menurut Hendrawan kurang tepat.
"UU yang diacu sebagai contoh 'ghosting' harus dipahami dasar-dasar revisinya dalam naskah akademik," terang Hendrawan.
Hendrawan menegaskan, UU yang dihasilkan DPR RI bukan hasil pemikiran dan kerja keras salah satu anggotanya saja. "Jadi tidak bisa direduksi seakan-akan itu ranah dominasi atau hegemoni pikiran tertentu, atau peran individu tertentu," tandasnya.***