Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Pungli di TPU Cikadut

- 12 Juli 2021, 16:38 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Prokopim Setda Kota Bandung/

GALAMEDIA - Pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus jenazah Covid-19.

Sebelumnya, seorang warga bernama Yunita Tambunan mengungkap adanya pungli oleh petugas pemikul di TPU tersebut, Redi.

"Kami masih menyelidiki dan mendalami di mana punglinya. Pasalnya saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita sudah ada kesepakatan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin 12 Juli 2021.

Ulung mengungkapkan, Yunita memaksa agar jenazah segera dimakamkan malam itu juga. Sementara jumlah penggali kubur saat itu kurang.

Baca Juga: PKS: Pandemi Akan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan Seseorang Sehingga Rakyat Bisa Menilai

Ditambah pada hari itu sebanyak 60 sampai 70 jenazah telah dimakamkan.

"Dengan memaksakan untuk segera dimakamkan, makanya ditawarkan kalau memang ada, ada masyarakat bisa menggunakan jasa masyarakat. Akhirnya bu Yunita deal dengan masyarakat di situ," jelas Kapolrestabes.

Dikatakan Ulung, saat pemakaman almarhum ayah Yunita, terdapat 12 orang yang berjaga bekerja sebagai pemikul jenazah.

Yunita ditawarkan oleh petugas jaga, untuk menunggu antrean, karena memang terjadi peningkatan di TPU Cikadut. Namun, keluarganya meminta almarhum ayahnya tersebut, untuk dimakamkan malam hari itu juga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x