Sempat Jadi Tersangka, dr Lois Owien Bebas Bersyarat: Bareskrim: Penjara Bukan Satu-satunya Jalan

- 13 Juli 2021, 15:54 WIB
Dokter Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/
Dokter Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/ /

GALAMEDIA - Dokter Lois Owien yang sempat menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong karena membuat pernyataan 'tidak percaya Corona' akhirnya dibebaskan Bareskrim Polri.

Pembebasan Lois itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi.

Kepada wartawan, Slamet mengatakan ada sejumlah dasar pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lois.

Menurut Slamet, pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa Lois tidak akan pernah mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ajak Ulama dan Tokoh Islam Tangani Covid-19: Ini Tanggung Jawab Semua Pihak

Slamet juga menyatakan bahwa Lois tidak akan pernah menghilangkan barang bukti karena menurutnya semua barang bukti sudah berada di pihak kepolisian,

"Kami tarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya, dikutip Galamedia, Selasa 13 Juli 2021.

Selain itu, Slamet menegaskan dalam kasus ini, pemenjaran bukanlah jalan satu-satunya dalam penegakan hukum.

Menurutnya pemenjaraan adalah jalan terakhir dalam penegakan hukum, namun hal itu tak perlu selalu dilakukan karena kepolisian lebih mengutamakan tindakan preventif.

Baca Juga: Geram Terkait Penundaan Jual Beli Vaksin, Sudjiwo Tedjo: Eneg dengan Cara Berpikir Mazhab Perekonomian

Dalam kasus kasus ini, menurut Slamet, pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif yang bertujuan perbuatan yang dilakukan Lois tidak diikuti oleh orang lain.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium," ucapnya.

"Sehingga Polri lebih mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Harian Melonjak Tajam, PM Belanda Minta Maaf Gegara Longgarkan Aturan Covid-19

Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menjadikan Lois sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya tidak percaya dengan corona.

Lois bahkan sempat dijerat pasal berlapis antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Namun, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk membebaskan Lois secara bersyarat dan diwajibkan untuk lapor.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x