Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia Hari Ini

- 16 Juli 2021, 15:06 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab.
Sidang Habib Rizieq Shihab. /Antara

"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman." pungkas unggahan itu.

Sebagai informasi, HRS divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Pada perkara tersebut, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Baca Juga: Sekelas Sudjiwo Tedjo 'Racuni' Mahfud MD dengan Drakor Vincenzo: Penuh Konflik Hukum, Ayo!

Jaksa penuntut umum dalam perkara itu menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x