GALAMEDIA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Vonis empat tahun penjara ditimpakan kepada HRS berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Pro dan kontra kini muncul usai vonis terhadap HRS itu dibacakan majelis hakim di persidangan.
Beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang ditimpakan kepada HRS tidak adil, bahkan ada yang membandingkannya dengan kasus Jaksa Pinangki yang justru dapat diskon hukuman.
Bahkan, ada yang menyinggung soal Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya terpapar Covid-29 namun tidak mendapat sanki apapun.
Kritik tersebut terutama datang dari kelompok oposisi pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, pembelaan terhadap HRS kini justru datang dari salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tepatnya Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.
Padahal selama ini Gus Sahal dikenal sebagai ulama yang mendukung pemerintahan Jokowi.