JPU Dalam Kasus HRS Meninggal Dunia, Musni Umar: Semoga Tuhan Ampuni Dosanya Karena Tuntut HRS

- 16 Juli 2021, 21:27 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Kabar duka datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Pernyataan Menko PMK Soal Perpanjangan PPKM Darurat Tak Benar? Anak Buah Airlangga dan Luhut: Masih Dievaluasi

Sebagai informasi tambahan, HRS sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran hoax hasil tes swab di RS Ummi Bogor beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x