Kabar duka datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.
Sebagai informasi tambahan, HRS sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran hoax hasil tes swab di RS Ummi Bogor beberapa waktu yang lalu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.***