Anies Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling, Shalat Idul Adha Cukup di Rumah Masing-masing

- 17 Juli 2021, 13:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kegiatan takbir keliling ditiadakan dan shalat Idul Adha cukup di rumah masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kegiatan takbir keliling ditiadakan dan shalat Idul Adha cukup di rumah masing-masing. /Instagram Anies Baswedan

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada tahun ini lebih tertib.

Anies meminta kegiatan malam takbir sampai penyembelihan hewan kurban mengikuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: 'Tampol' Luhut Soal Corona Sudah Terkendali, Politisi PKS: Tangani Pandemi Masih Gunakan Cara 'Apes'

Dikutip dari Antara, Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/mushala dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.

Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.

Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Persib Bersedih, Robert: Ini Sangat Membuat Kami Murung

Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.

Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soroti Aksi Blusukan Jokowi, Ali Syarief: Ya Tuhan Mengapa Masih Melakukan Hal Memalukan Ini?

Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x