Jokowi 'Selamatkan' Rektor UI Ari Kuncoro, Kedapatan Rangkap Jabatan Kini Aturannya Direvisi

- 20 Juli 2021, 17:11 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. /Dok. UI

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:

Baca Juga: Pedagang Pasar Menjerit Jelang Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat: 5 Juta Lapak Tutup, Omzet Turun 90 Persen

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sebut Diam di Rumah Bagian dari Berkurban

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x