Jokowi Resmi Revisi Statuta UI Terkait Rangkap Jabatan, Sujiwo Tejo: Dulu Aku Masih Bangga…

- 20 Juli 2021, 20:28 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Twitter.com/@sudjiwotedj/ /

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Revisi Statuta UI, Rektor Tidak Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.

Berikut adalah larangan rangkap jabatan versi terbaru:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x