Viral Video Lawas Jokowi Soal Larangan Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Rakyat Makin Tidak Percaya Ke Presiden

- 21 Juli 2021, 15:07 WIB
Ekonom Faisal Basri.
Ekonom Faisal Basri. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Ia juga menduga Jokowi tidak membaca apa yang ia tanda tangani saat itu. Meski begitu, membaca atau tidak, tanggung jawab tetap ada di pundaknya.

“Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Intip Gaya Potret Maternity Nella Kharisma, Pangling!

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap, rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x