Fadli Zon Minta Ari Kuncoro Lepas Juga Jabatan Rektor: Nama Baik UI Sudah Tercoreng!

- 22 Juli 2021, 16:30 WIB
Fadli Zon sebut nama baik UI kadung tercoreng meski rektor Ari Kuncoro sudah mundur dari Wakil Komisaris BRI
Fadli Zon sebut nama baik UI kadung tercoreng meski rektor Ari Kuncoro sudah mundur dari Wakil Komisaris BRI /Instagram/@fadlizon dan FEB UI

GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Fadli Zon ikut mengomentari soal mundurnya rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat ramai diperbincangkan publik karena rangkap jabatan sebagai Rektorr UI dan juga Wakil Komisaris Utama BRI.

Diketahui, Ari Kuncoro menduduki jabatan tersebut pada awal tahun 2020 lalu menggantikan Wahyu Kuncoro yang diangkat Erick Thohir sebagai Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).

Berdasarkan informasi terbaru, Ari Kuncoro kini mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

Hal itu diumumkan secara resmi oleh pihak BRI pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Chef Juna Genap 46 Tahun, Sang kekasih Citra Anidya Berikan kejutan

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedu,” kata pihak BRI.

Pengunduran Ari Kuncoro itu kemudian mendapat sorotan dari Fadli Zon. Dia mengatakan Ari Kuncoro telah mencoreng nama baik Universitas Indonesia (UI).

Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitternya @fadlizon pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI. Nama baik UI sdh telanjur tercoreng," cuit Fadli Zon dikutip Galamedia, Kamis, 22 Juli 2021.

"Tak sesuai lg dg slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan)," sambungnya.

Fadli Zon juga meminta Ari Kuncoro juga ikut melepas jabatannya sebagai rektor UI.

"Harusnya juga mundur sbg Rektor UI," tambahnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Tokyo Revengers Episode 16: Alasan Katuzora Membenci Toman dan Mikey

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x