Baca Juga: Aktivisis Sebut Pandemi Ajari Kita Pentingnya 3M Untuk Pejabat: Malu, Minta Maaf, dan Mundur
Melalui kuasa hukumnya Hermawanto, Alvino menilai Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum dalam melakukan stabilitas harga dan ketersediaan live bird hingga pakan.
Dalam hal ini, Jokowi juga dinilai tidak memberikan arahan langsung kepada menterinya itu.
Soal tuntutannya, disebutkan, antara lain, stabilitas perunggasan berkaitan dengan suplai Live Bird, suplai pakan, dan supply anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam.
Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020 sebesar Rp 5,4 triliun.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara Kadma Wijaya menyatakan, pihaknya bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.
“Ini bentuk keberanian peternak mandiri dan akan menjadi bagian dari sejarah. (Gugatan) ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak mandiri,” tandssnya.***