Dua hotel bintang tiga yang bisa dipakai oleh anggota DPR isoman itu, yakni Hotel Ibis dan Oasis.
Penyedian fasilitas isoman itu diatur dalam Surat Edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/D/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isoman bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanda gejala (OTG) maupun ringan.
Selain anggota DPR, Staf dan aparatur sipil negara (ASN) DPR pun bisa menggunakan fasilitas isolasi tersebut.***