Terima Data BSU Rp1 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ida Fauziyah Keluarkan Imbauan ke Perusahaan

- 30 Juli 2021, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id/

 

GALAMEDIA - Pemerintah bakal segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta kepada pegawai berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Terkait hal itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat, satu jura data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, menyatakan data ini merupakan bagian dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, dengan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat, 30 Juli 2021.

Sehubungan hal itu, Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gandeng PMI, Universitas Paramadina Dirikan Shelter Ruang Pulih Isolasi Mandiri OTG

Begitu pula para pekerja yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Bantuan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan, kata dia, serta patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Syarat penerima BSU ini adalah pekerja WNI yang akan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.

Baca Juga: Data BST Atau Bansos Tunai Tak Jelas, Anies Baswedan Surati Mensos Risma

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan bergaji paling banyak Rp3,5 juta. Jika tempat bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Bantuan kali ini diprioritaskan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Kelak BSU langsung disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan. Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," ucapnya.

BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran Bantuan subsidi gaji tahun ini adalah Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah