Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Dibebaskan, Rumah Mewah hingga Kondominium Kena PPnBM 20 Persen

- 30 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi yacht mewah.
Ilustrasi yacht mewah. /Twitter @Med_Yachts

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 serta dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x