Jaksa Beralasan Banyak Kerjaan Hingga Pinangki Tak Dieksekusi, PKS: Ini Ada Apa? Kejadian Ini Terus Berulang

- 2 Agustus 2021, 15:40 WIB
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang.
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

GALAMEDIA - Politisi PKS, Mardani Ali Sera komentari pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi.

Diketahui melalui penulusuran MAKI saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut.

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan.

"Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Gudang Bahan Bakar dan Mess Milik TNI Hangus Terbakar

Pernyataan MAKI ini kemudian mendapatkan kritik dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera mengatakan hal tersebut tidak adil dalam penegakan hukum

"Ini ada apa? Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak," cuit Mardani dikutip Galamedia, Senin, 2 Juli 2021.

"Tidak adil dan ada disparitas dalam penegakan hukum," sambungnya.

Menurutnya, kepercayaan publik pada aparat penegak hukum akan luntur jika kejadian seperti ini terus terjadi.

"Begitu jg dengan wibawa aparat penegak hukum sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang jadi luntur," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain.

Baca Juga: Selain Medali Emas, Greysia/Apriyani Dapat 2 Cabang Outlet Makanan dari Arief Muhammad

Namun ia tidak menjelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono.

Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Sebelumnya, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada sidang Tipikor 8 Februari 2021.

Namun, vonis tersebut dipangkas menjadi 4 tahun penjara karena Majelis Hakim mengatakan Pinangki sudah mengaku bersalah dan telah dipecat dari kejaksaan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai balita.***

 

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x