Habib Rizieq Kembali Harus 'Gigit Jari', Banding Kasus Kerumunan Megamendung Akhirnya Kandas!

- 4 Agustus 2021, 20:49 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Baca Juga: Lewat Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Pemerintah Seolah Ingin Menghapus Jejak SBY

Sebelumnya, HRS diadili dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. HRS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata majelis hakim PN Jakarta Timur.

Dalam kasus yang sama, majelis Hakim juga menilai bahwa kerumunan yang timbul akibat kunjungan HRS sudah memenuhi unsur pidana.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x