Baca Juga: Lewat Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Pemerintah Seolah Ingin Menghapus Jejak SBY
Sebelumnya, HRS diadili dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. HRS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata majelis hakim PN Jakarta Timur.
Dalam kasus yang sama, majelis Hakim juga menilai bahwa kerumunan yang timbul akibat kunjungan HRS sudah memenuhi unsur pidana.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.***