Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan tersangka diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.
Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.
Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terhadap pendamping PKH.
Dalam perkara itu, Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka.***