Mensos Risma Apresiasi Langkah Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bansos PKH

- 8 Agustus 2021, 16:48 WIB
Polres Malang merilis pengungkapan kasus korupsi dana bantuan PKH. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap kasus tersebut./dok.istimewa
Polres Malang merilis pengungkapan kasus korupsi dana bantuan PKH. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap kasus tersebut./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

Seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini," ujar Mensos Risma, Minggu, 8 Agustus 2021.

"Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap 96 Persen Warga DKI Jakarta telah Mendapatkan Vaksin

Mantan Wali Kota Surabaya ini menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan pesan kepada semua pihak agar tidak main-main.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegas Risma.

Lebih lanjut Risma menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” tuturnya.

Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

Baca Juga: Chef Renatta Bagi-bagi Tips Cara Memasak Sehat, Bahas dari Soal Lemak hingga Garam

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," papar Mensos.

Seperti diketahui, Polres Malang menetapkan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam keterangan persnya menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Mulai Besok, Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Umrah

"Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit," kata Bagoes.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan tersangka diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terhadap pendamping PKH.

Dalam perkara itu, Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x