GALAMEDIA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.
Seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini," ujar Mensos Risma, Minggu, 8 Agustus 2021.
"Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap 96 Persen Warga DKI Jakarta telah Mendapatkan Vaksin
Mantan Wali Kota Surabaya ini menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan pesan kepada semua pihak agar tidak main-main.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegas Risma.
Lebih lanjut Risma menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.