Perintah Jokowi PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mal Dibuka Khusus Bagi yang Sudah Divaksin

- 9 Agustus 2021, 20:37 WIB
 Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. /

GALAMEDIA - Pemerintah pusat mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali diperpanjang.

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), PPKM Level 4, 3 dan 2 itu diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dan berlaku mulai besok, Selasa, 10 Agustus 2021.

Pengumuman diperpanjangnya PPKM Level 4, 3 dan 2 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Matitim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut, Senin, 9 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Luhut menuturkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.

Sebelumnya PPKM ini sudah diperpanjang beberapa kali. Terakhir, diperpanjang dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Khusus untuk perpanjangan kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat belanja atau mal di daerah yang menetapkan PPKM Level 4.

"Dengan memperhatikaan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x