Kemendikbud Ristek: Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Bisa Berlangsung di Wilayah Terapkan PPKM Level 1-3

- 10 Agustus 2021, 16:27 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi memantau langsung pelaksanaan simulasi PTM di SDN Cimahi Mandiri 2 Jalan Djulaeha Karmita, Senin 24 Mei 2021.
Plt. Wali Kota Cimahi memantau langsung pelaksanaan simulasi PTM di SDN Cimahi Mandiri 2 Jalan Djulaeha Karmita, Senin 24 Mei 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/


GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa digelar di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Sedangkan untuk wilayah terapkan PPKM Level 4 masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa, 10 Agustus 2021.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ujarnya.

Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Momentum Tahun Baru Islam, Presiden Jokowi Berdoa untuk Indonesia: Semoga Dijauhkan dari Wabah

Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," katanya.

Ia pun mengatakan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.

Hal itu termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat.

Baca Juga: Orang Lelah Dipercaya Tangani Covid-19, Andi Arief: Sudah Ketebak Hasilnya, Ruwet Ruwet!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x