Polemik Sertifikat Vaksin, Dari Bukan Syarat Apapun Kini Jadi Syarat Masuk Mal, Ali Syarief: Republik Bohong

- 11 Agustus 2021, 16:16 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA - Pemerintah baru-baru ini membuat keputusan dengan menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 itu, kini pemerintah membuat aturan-aturan baru yang cukup melonggarkan masyarakat.

Salah satunya adalah dengan kembali dibukanya mal di sejumlah kota  besar dengan catatan pengunjung dibatasi maksimal 25% saja.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan untuk anak dibawah usia 12 tahun dan orang-orang diatas 70 tahun, dilarang untuk masuk ke mall.

Tak hanya itu, ada aturan lainnya yang berlaku bagi para pengunjung mall yaitu mereka harus wajib menunjukan sertifikat atau kartu vaksinasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Mal, Sarana Olahraga Terbuka dan Tempat Ibadah, Simak Aturannya Ini

Pemerintah sengaja membuat aturan mewajibkan sertifikat atau kartu vaksinasi sebagai syarat masuk mall guna menekan angka Covid-19.

Akan tetapi keputusan pemerintah yang mewajibkan sertifikat atau kartu vaksinasi bagi para pengunjung mall itu ditanggapi negatif oleh Akademisi Cross Culture Institute yakni Ali Syarief.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ali Syarief mengatakan bahwa syarat mewajibkan para pengunjung mall menunjukan sertifikat atau kartu vaksinasi itu menurutnya hanyalah akal-akalan pemerintah.

Ali Syarief juga menyinggung soal Kemenkes yang pernah menyatakan bahwa sertifikat atau kartu vaksin buka syarat apapun.

Namun kini mall-mall malah menerapkan sertifikat atau kartu vaksinasi sebagai syarat masuk bagi para pengunjung mall.

Bahkan saking kecewanya dengan peraturan yang terus berubah-ubah itu, Ali Syarief sampai menyebut bahwa negara ini merupakan republik bohong.

"Dibuat akal2an; Kemenkes RI menyatakan Certificate vaccine bukan syarat apapun. Tapi Mall2 menerapkan certificate vaccine sebagai syarat masuk Mall, Republik Bohong" ujarnya, dikutip Galamedia, Rabu 11 Agustus 2021.

Seperti diketahui beberapa bulan ke belakang, Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes yakni Siti Nadia Tarmizi sempat menyatakan bahwa sertifikat atau kartu vaksinasi bukan syarat administrasi apapun.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 11 Agustus 2021: Lagi-lagi Dewa Cemburu Buta Lihat Nana Obati Luka Fajar

Pernyataan Siti Nadia Tarmizi itu dilontarkannya pada Selasa 29 Juni 2021 lalu mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 12 tahun 2021.

Akan tetapi, sejak adanya Instruksi Kemendagri Nomor 15 tahun 2021, yang dimuat pada Senin 26 Juli 2021, aturan diatas tidak berlaku lagi.

Sejak adanya Instruksi Kemendagri Nomor 15 tahun 2021 itu, pemerintah mewajibkan sertifikat atau kartu vaksinasi sebagai syarat untuk keperluan beberapa administrasi.

Seperti contoh, sertifikat atau kartu vaksinasi wajib ditunjukan oleh orang-orang yang hendak bepergian dengan menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Selain itu, sertifikat atau kartu vaksinasi juga merupakan syarat untuk masuk ke beberapa lokasi seperti mall, apotek, pasar, kafe, hingga tempat ibadah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x