Mural 'Jokowi 404: Not Found' Berakhir Nihil Pidana, Roy Suryo: Muka Mau Ditaruh Dimana?

- 21 Agustus 2021, 21:37 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram /@krmtroysuryo2/

GALAMEDIA - Polemik mural 'Jokowi 404: Not Found' yang sempat membuat heboh akhirnya berakhir.

Setelah sebelumnya pihak kepolisian sempat memburu yang kreator mural 'Jokowi 404: Not Found' tersebut, kini akhirnya dihentikan karena tak ada unsur pidana.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara 'Jokowi 404: Not Found'.

"Kita enggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum," ungkapnya Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Pernyataan Ricky Membuat Hukuman yang Diterima Elsa Berkurang

Menanggapi hal itu, pakar telematika dan politisi Roy Suryo ikut angkat bicara. Ia mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah menduga bahwa kasus tersebut tidak akan diproses.

"Ha ha ha ... Apa yang saya twit sejak awal terbukti semua khan," kata Roy Suryo melalui cuitan Twitternya Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Mau dicari-cari kemana, Pasal pidana-nya tidak ada, alias 404: NOT FOUND!," sambung eks Menpora era pemerintahan SBY ini.

Lantas ia menyindir pihak-pihak yang selama ini membela dan dikatakannya asal membela bahkan membawa istilah 'lambang negara' hingga 'kambing'.

"Terus mau ditaruh di mana semua muka yang sudah (asal) membela dengan menggunakan kata-kata 'Lambang Negara, Panglima Tertinggi' bahkan 'Kambing' AMBYAR!," pungkasnya.

Sebelumnya, berkaitan dengan polemik mural yang semula muncul di Tangerang itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan jika Presiden Jokowi tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural.

Baca Juga: Ngabalin Minta Publik Tak Terprovokasi dan Percaya Taliban Sudah Berubah: Pandemi Belum Kelar Bro!

Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x