Juliari Divonis 12 Tahun, Hakim: Terdakwa Menderita Dihina, Dicaci Masyarakat, Padahal Belum Tentu Bersalah

- 24 Agustus 2021, 12:24 WIB
Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim
Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim /Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Atas kasusnya tersebut, eks Mensos Juliari P Batubara juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Juliari Batubara.

Hakim berpendapat hal yang meringankan Juliari Batubara karena yang bersangkutan sudah cukup menderita lantaran banyak mendapat cacian dan hinaan dan masyarakat. Padahal, saat itu Juliari belum tentu bersalah.

Baca Juga: Sebut Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding dengan Kerugian Negara, Direktur Pusako: Harusnya Seumur Hidup!

Hal itu kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis Juliari.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar anggota majelis hakim Yusuf Pranowo dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi bansos Covid-19 dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Pertimbangan lain untuk meringankan vonis Juliari yakni belum pernah dijatuhi pidana dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Tanggapi Video Hotman Paris dan Para Konglomerat 'Ngemis' Vitamin D, Abdillah Toha Kehabisan Kata-kata

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.

Sementara itu, Majelis Hakim juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa dinilai berani berbuat tetapi tidak berani bertanggung jawab. Ia juga menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos.

Hal lain yang memberatkan Juliari yakni tindakan korupsinya tersebut dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Ada Aklamasi dalam Pemilihan Ketua KNPI Jabar, Yoga: Harus Munculkan Figur yang Bisa Menjadi Solusi

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x