Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

- 24 Agustus 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi deretan ponsel.
Ilustrasi deretan ponsel. /

GALAMEDIA - Kasus bebasnya seorang pengusaha yang menjual barang-barang murah di bawah harga pasar kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini tak lepas dari kembali maraknya peredaran barang-barang elektronik hingga komestik murah di Tanah Air.

Kasus Putra Siregar (PS), menjadi yang paling disorot. Dalam kasus ini, PS sempat diperiksa karena dianggap merugikan negara meski akhirnya bebas dan kembali berbisnis.

Bebasnya bos PS Store itu dari jeratan hukum kembali mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI), Ahmad Rifai.

Ia menilai PS seharusnya tidak lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, yang bersangkutan jelas dan terbukti sesuai barang yang dirampas oleh Bea Cukai, menjual ponsel ilegal berbagai merek atau black market.

Rifai menilai, apa yang diperbuat PS memiliki konsekuensi hukum, yakni telah melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabean terutama Pasal 103 huruf (d) sebagaimana juga dimaksud Pasal 102.

Baca Juga: PT PII Berikan Bantuan Kursi Roda Adaptif dan Modal Usaha untuk Masyarakat Jawa Barat

Pasal itu memiliki ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara dan/atau denda paling tinggi Rp 5 miliar. Regulasi ini merupakan perubahan dari UU RI No.10/1995.

"Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memberantas barang ilegal yang kian hari mengkhawatirkan, bukan malah melempem," ujar Rifai, dalam keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x