Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

- 24 Agustus 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi deretan ponsel.
Ilustrasi deretan ponsel. /

Karena itu, dia pun mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kasus PS. Sebab, terindikasi kuat masih terdapat kongkalikong di Kantor Pajak yang membuat PS bisa tenang lolos seperti di Bea Cukai.

Menurut dia, bila dilihat dari potensi Pajak yang bisa dipungut dari penghasilan dan transaksi yang dilakukan PS Grup, bukan tidak mungkin DJP mendapatkan pemasukan ke Kas Negara sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: Ferdinand Tuding HNW Sepaham dengan Taliban: Ketidaksetujuanmu Menunjukkan Kau Siapa

"Hampir semua stakeholder yang terkait permasalahan ini ada di bawah Menkeu Sri Mulyani. Maka sudah saatnya aparat yang berwenang melakukan investigasi lebih jauh dan menindak oknum Bea dan Cukai, DJP, serta pengadilan yang terindikasi ikut terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum demi menyelamatkan uang negara," papar dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar.

Hakim menilai PS tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah