Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

- 24 Agustus 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi deretan ponsel.
Ilustrasi deretan ponsel. /

PS, ujar dia, secara terbuka mengakui perbuatannya dan kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta. Bahkan Bea Cuka juga sudah menyita barang buktinya.

Namun anehnya, Bea Cukai tidak mampu membuktikan dipersidangan hingga akhirnya yang bersangkutan terbebas dari jerat hukum.

"Kuat dugaan oknum Bea Cukai Kanwil Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini telah 'kongkalikong'," tegas Rifai.

Ia pun mengungkap dasar dari tudingannya. Menurut Rifai, dari kurun waktu 2017-2020 tidak dilakukan proses hukum secara benar oleh aparat berwenang.

Dia mensinyalir istilah kooperatif yang disampaikan PS itu hanya lebih kepada urusan 'setoran' kepada oknum aparat.

Baca Juga: Sempat Bocor di Twitter, Akhirnya Trailer Spiderman: No Way Home Resmi Dirilis

"Itulah alasan kenapa baru 2020 kasus ini muncul ke permukaan," ujarnya.

"Kasus ini sempat disidangkan di PN Jatim. Pada 10 Agustus 2020, PS didakwa melakukan tindak pidana karena menimbun dan menjual barang impor ilegal dengan bukti 191 ponsel yang disita dari tiga gerai PS Store di beberapa lokasi," terang dia.

Dari situ, pihak Bea dan Cukai melacak kerugian negara, dengan total Rp 26.332.919 dari segi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH).

Hitungan yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari keuntungan yang PS sudah peroleh.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah