Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

- 24 Agustus 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi deretan ponsel.
Ilustrasi deretan ponsel. /

Dalam persidangan selanjutnya pada Oktober 2020, tuntutan terhadap PS jauh lebih ringan, tidak lagi bicara mengenai kurungan penjara, namun hanya diminta membayarkan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara. "Artinya ia terbebas dakwaan tindak pidana," ungkap Rifai.

Ajaib, lanjut Rifai, pada November 2020, PN Jaktim menyatakan PS tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Dilihat dari kronologis dan prosesnya, Komisi Yudisial harus turun tangan karena menurut hemat kami mengindikasikan adanya dugaan suap menyuap di antara oknum Bea dan Cukai dan pengadilan, yang membebaskan PS dari jeratan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Sipil Indonesia (Permasi), Muqoddar menilai kasus barang ilegal yang melibatkan PS ini bisa dimenangkan dengan mudah oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Bali United vs Persik Kediri Jadi Laga Pembuka Liga 1, PT LIB Baru Rilis 3 Pertandingan

Pasalnya, hitungan secara matematis Bea Cukai mampu membuktikan secara hukum.

"Jika kita mengunjungi salah satu gerai PS Store di Bilangan Condet, Jakarta Timur tampak terasa ganjil lantaran tak pernah sepi pembeli," ujarnya.

"Catatan kami, harga ponsel yang dibandrol sekitar 30 persen lebih murah daripada harga pasaran," lanjutnya.

Praktik PS ini, tambah Muqoddar, dinilai sudah merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan pajak yang jika diperkirakan angkanya mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.

"Apabila peristiwa penyelundupan barang ilegal semacam itu dibiarkan terus menerus, sama saja artinya membajak penerimaan negara," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah