Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Anggota DPR: Kenapa Buzzer Dibiarkan Bebas Kebal Hukum?
Diketahui Yahya dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.
Dalam perkara ini, Yahya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. ***