Sebelumnya bangunan-bangunan bersejarah itu mulai didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya.
Hingga tahun 2020, tercatat ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemudian tahun 2021, TACB yang terdiri dari tiga orang yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan, yakni Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.
Baca Juga: Tiga 'Bukti' Rezim Jokowi Diduga Jalankan Sistem Komunis Terungkap, Cendikiawan: Sudah Mulai Nampak
"Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," ujar Ares.
Untuk tahun depan, lanjut Ares, akan ada empat bangunan bersejarah yang akan dikaji TACB yang kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich), dan Gereja Santo Ignatius.***