Wisatawan yang Masuk Kawasan Cipanas Garut Wajib Membawa Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Bebas Covid-19

- 29 Agustus 2021, 21:34 WIB
Satgas tingkat Kecamatan Tarogong Kaler melakukan pemanatauan di sejumlah lokasi wisata di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, Ahad 29 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia
Satgas tingkat Kecamatan Tarogong Kaler melakukan pemanatauan di sejumlah lokasi wisata di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, Ahad 29 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Memasuki PPKM Level 2, objek wisata di Kabupaten Garut mulai dibuka kembali bagi pengunjung.

Namun begitu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Satgas Covid-19 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Satgas tingkat Kecamatan Tarogong kaler ke sejumlah lokasi wisata di Kawasan Cipanas, sejumlah hotel dan tempat berenang sudah mulai didatangi oleh wisatawan pada akhir pekan ini.

"Ya, wisatawan sudah mulai berdatangan meskipun belum terjadi peningkatan yang signifikan," ujarnya, saat melakukan pengecekan di kawasan Objek wisata Cipanas, Ahad 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Lord Adi Tulis Ini di Instagram Usai Jesselyn Juara MCI 8, Netizen: Anda Ada Masalah Apa dengan Chef Juna?

Baca Juga: Juara di MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn Beri Pujian ke Nadya: Kamu Luar Biasa!

Menurut Masrokan, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di kawasan wisata, pihaknya mewajibkan para pengelola membuat posko pemantauan di lokasi guna memantau jumlah wisatawan dan protokol kesehatan.

Jangan sampai dengan dibukanya tempat wisata ini jadi klaster baru penularan Covid-19.

Masrokan menyebutkan, selain kepada para pengelola, bagi para pengunjung atau wisatawan, terutama dari luar kota, juga diwajibkan membawa bukti vaksin atau surat bebas Covid-19.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x