Wisatawan yang Masuk Kawasan Cipanas Garut Wajib Membawa Bukti Vaksin dan Surat Keterangan Bebas Covid-19

- 29 Agustus 2021, 21:34 WIB
Satgas tingkat Kecamatan Tarogong Kaler melakukan pemanatauan di sejumlah lokasi wisata di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, Ahad 29 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia
Satgas tingkat Kecamatan Tarogong Kaler melakukan pemanatauan di sejumlah lokasi wisata di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, Ahad 29 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia /

Weni menyebutkan, selain menerapkan prokes ketat, pihak pengelola taman air Sabda Alam juga membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.

Weni mengaku, pihaknya sangat menyambut baik pembukaan kembali objek wisata setelah Kabupaten Garut menerapkan PPKM level 2 seiring penurunan signifikan kasus Covid-19.

Ia pun berharap, industri wisata, khususnya di Kabupaten Garut bisa kembali menggeliat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah