MK Katakan TWK Sah dan Konstitusional, Novel Baswedan: Masalah yang Terjadi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

- 1 September 2021, 17:00 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan.
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan. /tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary//

GALAMEDIA - Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menegaskan bahwa putusan MK hanya mengatakan TWK itu konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK.

"Putusan MK katakan TWK konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK," ujarnya, dikutip Galamedia, Rabu 1 September 2021.

Menurut Novel Baswedan, kedua hal tersebut sangat berbeda, lantaran MK hanya mengatakan TWK konstitusi dan bukan membenarkan.

Ia pun mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi di internal KPK tersebut, menurutnya adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Harapan Terakhir 75 Pegawai KPK Ada pada MA, Rian Ernest: Semoga Hakim Bisa Jernih Melihat dan Memutus

Novel Baswedan mengatakan bahwa para petinggi KPK sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bekerja.

Para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bekerja itu, sengaja disingkirkan lewat TWK sebagai salah satu syarat peralihan ke ASN.

Novel Baswedan mengaku bahwa pernyataannya ini tak main-main, lantaran menurutnya sejumlah bukti dan temuan sudah ada pada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Sedangkan masalah yg terjadi adl perbuatan melawan hukum / ilegal yg dilakukan thd peg KPK utk penyingkiran. Sebagaimana temuan Komnas HAM & Ombudsman RI. Jadi hal yg berbeda," ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu ke 75 pegawai KPK yang berintegritas, dinyatakan tidak lolos dalam TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN.

Ke 75 pegawai KPK tersebut, langsung membela diri dan melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad: Kalau Saya Minta Maaf, Ayat Itu Harus Dibuang, Naudzubillah

Tak hanya itu, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu juga menggugat soal aturan peralihan status ASN tersebut ke MK.

Akan tetapi, saat sidang putusan kemarin, MK menyatakan bahwa TWK sah dan konstitusional.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x