Harapan Terakhir 75 Pegawai KPK Ada pada MA, Rian Ernest: Semoga Hakim Bisa Jernih Melihat dan Memutus

- 1 September 2021, 16:48 WIB
Politisi PSI, Rian Ernest .
Politisi PSI, Rian Ernest . /Twitter/@rianernesto

GALAMEDIA - Gugatan terkait aturan peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditolak Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK bagi para pegawai KPK tersebut adalah sah secara konstitusional.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang disiarkan di channel Youtube MK, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman memberikan alasan terkait kenapa MK menolak gugatan ke 75 pegawai KPK tersebut.

Menurutnya permohonan ke 75 pegawai KPK itu sangat tidak beralasan dan tak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu MK menolak permohonan 75 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad: Kalau Saya Minta Maaf, Ayat Itu Harus Dibuang, Naudzubillah

"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum, Konklusi, pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dikutip Galamedia dari channel Youtube MK, Rabu 1 September 2021.

Di sisi lain, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ikut mengomentari terkait keputusan MK yang menolak gugatan ke 75 pegawai KPK tersebut.

Melalui akun Twitter miliknya, Rian Ernest tampak mengungkapkan peta keputusan hakim dalam putusan MK terhadap TWK KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x