Demokrat Tuding Jokowi Buang Badan Sebab Ogah Turun Tangan Soal Nasib 57 Pegawai KPK    

- 16 September 2021, 15:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Instagram@jokowi/

 

 

 

GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan dia tidak banyak bicara terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi menjelaskan, dia tidak banyak menjawab desakan publik untuk turun tangan terkait hal ini karena menghormati proses yang masih berjalan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Presiden mengatakan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini berarti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap menuding Jokowi buang badan alias tidak mau bertanggung jawab atas masalah ini.

Baca Juga: Rocky Gerung Kena Tampol Puisi Eka Gumilar: Dibohongin Mafia Kampung, Beli Rumah Kayak Beli Burung

“Buang badan,” ujarnya singkat melalui Twitter pribadi @YanHarahap Kamis, 16 September 2021.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 September 2021 KPK menyampaikan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021.

Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Baca Juga: Rocky Gerung Tutup Kuping Saat Presiden Jokowi Bicara Uang Bangsa Indonesia Rp11 Ribu Triliun

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” sambungnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x