Baca Juga: Dari Jungkook hingga IU, Berikut deretan Artis Korea yang miliki Julukan Khusus
Salah satu perubahan yang disoroti terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Tak hanya itu, poin nomor lima terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***